Pages
Gunadarma
"
Banner Link Gunadarma
".
Followers
Search
Liputan Indonesia GameShow 2012
Yep, akhirnya salah satu ajang konvensi gaming terbesar di Indonesia ini secara resmi menutup perhelatan annual-nya di tahun 2012 pada hari Minggu (14/10/2012) kemarin. Selama 3 hari masa pelaksanaan acara ini berlangsung, Indonesia Game Show 2012 sukses menyedot perhatian puluhan ribu gamers yang hadir menyesaki balai Assembly Hall JCC, yang diramaikan oleh lebih dari 70 booth/tenant dari berbagai kebutuhan gaming kalian.
Nah, jika kemarin sobat Criters melewatkan beragam acara yang disajikanMajalah Gamestation, serta Mediatama Binekreasi dan Rapture Gaming Singapura ini, maka berikut ini sedikit rangkuman dari detail acara yang disajikan IGS 2012!.
Pada hari pembukaan IGS 2012 kemarin, Bapak Aswin Sasongko, selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika dari Menkominfo, menyempatkan diri untuk hadir dan memberikan dukungannya kepada IGS 2012 agar bisa diadakan disetiap tahunnya (Yay!^^). Acara hari pertama ini disemarakkan pula dengan kehadiran girlband Super Girlies yang turut memeriahkan jalannya opening day ajang IGS 2012!.
Nah, selanjutnya pada hari ke-2 pelaksanaan IGS 2012, pengunjung kali ini disuguhi beragam jenis acara-acara yang sangat menarik mulai dari GameStation Game Developer Awards (GDA), Talk Show bersama Shuji Utsumi, Cosplay Competition, dan tak ketinggalan pula penampilan menyegarkan dari girlband Tina With D’Girls!.
Selanjutnya pada puncak hari ketiga masa pelaksanaan IGS 2012, pengunjung disuguhi oleh pagelaran final preliminary dari bermacam olahraga E-sport berstandar Internasional, mulai dari World Cyber Games(WCG) 2012, Electronic Sport World Cup (ESWC) 2012 dan The Game Expo (TGX) 2012, dimana masing-masing pemenang dari kompetisi yang diperlombakan, akan dikirim ke luar negeri untuk jamuan laga final "sesungguhnya" dari setiap kompetisi game yang dilombakan!.
Waah!, semoga pihak yang mewakili Indonesia semakin terpacu untuk bertanding dengan hasil yang maksimal, guna mengharumkan nama Indonesia tercinta ini.
Nahh..bagaimana sobat gamers? nyeselkaan?? setelah ngga'bisa menghadiri ajang IGS 2012 ini?.
Well, jangan khawatir, tentunya kesempatan untuk menghadiri ajang serupa masih tetap saja terbuka lebar, dan siapa tahu, untuk ajang IGS selanjutnya nanti, kalianlah yang berkesempatan hadir meramaikan serunya ajang konvensi game terbesar yang ada di bumi nusantara tercinta ini ^^.
See you next year gamers!.
Kasus KPK vs POLRI
Cerita antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah belum akan usai. Setelah beberapa waktu lalu, KPK dipusingkan oleh penarikan ke-20 personel penyidik Polri yang ditugaskan di KPK, kini permasalahan baru muncul. Skala ketegangan antara KPK dan Polri kali ini kembali meningkat ketika polisi dari Polda Bengkulu hendak menangkap salah satu penyidik Polri yang bertugas di KPK Novel Baswedan hari Jumat lalu di Gedung KPK. Polisi membawa surat penangkapan Novel yang disangka terlibat perkara dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka pencurian burung walet ketika dirinya menjadi Kasat Reskrim di Polda Bengkulu pada tahun 2004.
Kasus ini sempat menimbulkan pertanyaan dibeberapa kalangan. Salah satunya dating dari Anggota Komisi III DPR dari PKS, Indra SH, yang menyebut penangkapan Novel atas perkara tahun 2004 sangat ganjil. Kasus tersebut sudah terjadi sekitar 8 tahun silam dan baru saat ini dipersoalkan. Sementara Indonesian Police Watch (IPW) menilai aksi penyerbuan dan pengepungan yang dilakukan polisi ke KPK untuk menangkap penyidik yang juga Ketua Tim Penyidikan dugaan korupsi simulator SIM, Novel Bawesdan, merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Dukungan pun terus mengalir terhadap KPK.
BELAKANGAN ini berita mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ramai diberitakan, sampai akhirnya Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) bertindak tegas atas perseteruan kedua lembaga penegak hukum ini. SBY memerintahkan Polri untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum dugaan korupsi simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap Gubernur Akademisi Polri Irjen Djoko Susilo dan beberapa petinggi Polri lainnya pada 27 Juli lalu. Djoko Susilo diduga telah melakukan korupsi pada kasus simulator SIM yang menyebabkan kerugian puluhan miliiar rupiah bagi negara. Setelah Djoko diperiksa oleh KPK, Polri melakukan serangan balik terhadap KPK dengan mencoba menangkap salah seorang penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan, dengan tuduhan terlibat kasus penganiayaan delapan tahun lalu.
Perseteruan antara kedua lembaga penegak hukum semakin menambah daftar masalah di negeri ini. Seharusnya kedua lembaga ini saling bekerjasama dalam pemberantasan kasus korupsi, bukannya malah saling berseteru. Belum lagi KPK mendapat tekanan dari sejumlah anggota DPR yang sepertinya ingin melemahkan kewenangan KPK lewat revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak pihak menduga revisi UU ini justru akan semakin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Masyarakat sepertinya harus kecewa lagi. Harapan terselesaiannya masalah korupsi di negeri ini masih sulit terwujud, setidaknya dalam waktu dekat ini. Hal itu dikarenakan beberapa faktor: Pertama, sistem sekulerisme dengan akidah pemisahan agama dari negara dan kehidupan, menyebabkan nilai-nilai ketakwaan hilang dari politik dan pemerintahan. Kedua, sistem politik demokrasi yang mahal menjadi salah satu sumber masalah korupsi. Ketiga, korupsi telah begitu berurat berakar, sementara sistem pengendalian begitu lemah. Keempat, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Kelima, sering terjadi ketidakpaduan antarlembaga dan aparat. Keenam, sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos.
Harapan bebas dari korupsi hanya bisa jika pemberantasan korupsi dilakukan menggunakan sistem lain, sebab sistem yang ada justru menjadi faktor muncul dan langgengnya korupsi. Sistem yang bisa diharapkan itu tidak lain adalah syariah Islam. Hal itu mengingat: pertama, dasar akidah Islam melahirkan kesadaran senantiasa diawasi oleh Allah dan melahirkan ketakwaan pada diri politisi, pejabat, aparat, pegawai dan masyarakat.
Kedua, sistem politik Islam termasuk dalam hal pemilihan pejabat dan kepala daerah, tidak mahal. Ketiga, politisi dan proses politik, kekuasaan dan pemerintahan tidak bergantung dan tak tersandera oleh parpol. Keempat, struktur dalam sistem Islam semuanya berada dalam satu kepemimpinan khalifah, sehingga ketakpaduan antarinstansi dan lembaga bisa diminimalisasi, bahkan tidak terjadi. Kelima, andai praktik korupsi, bisa diberantas dengan sistem hukum syariah. Bahkan, korupsi pun bisa dicegah agar tak terjadi.
Pemberantasan korupsi dalam sistem sekarang akan terus menjadi mimpi. Mimpi itu bisa diwujudkan dengan penerapan syariah secara total dan menyeluruh. Insya Allah, awan mendung yang selama ini menyelimuti pemberantasan korupsi akan sirna berganti cahaya keadilan Islam bagi semua baik muslim maupun nonmuslim.
Referensi Terkait
http://kampus.okezone.com/read/2012/10/18/367/705676/kpk-vs-polri-jilid-ii
Permasalahan Outsourching Di Indonesia
Unjuk rasa yang terjadi tanggal 3 Oktober yang melibatkan ratusan ribu buruh, mengakibatkan tujuh kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat, lumpuh. Aksi buruh ini juga terjadi serentak di berbagai daerah. Sejumlah pabrik di Bekasi tidak bisa beroperasi karena karyawan mereka bergabung dalam aksi.
Demostrasi mengenai outsourcing ini bukan yang pertama kali. Tuntutan para buruh tersebut masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya. Mereka utamanya menghendaki agar segera dihapuskan sistem alih daya (outsourcing) atau aturan kerja kontrak yang masih diterapkan sejumlah perusahaan. Mereka menilai pemerintah selama ini setengah hati merealisasi regulasi yang berpihak kepada buruh, terutama terkait dengan penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
Draf peraturan baru yang mempertegas undang-undang penghapusan aturan outsourcing dinilai masih kurang mengakomodasi keinginan buruh sehingga demonstrasi akan tetap dilakukan.
Istilah Outsourcing cukup populer dalam masyarakat apalagi dengan banyaknya demonstrasi menentang outsourcing, sudah cukup sering dijadikan bahan kajian dan penelitian oleh para akademisi. Outsourcing (alih daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, di mana badan penyedia jasa melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Supaya perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksinya secara fokus tanpa perlu memikirkan lagi mengenai tenaga kerjanya maka perusahaan melakukan outsourcing.
Akan tetapi bila dilihat hubungan kerja melalui outsourcing ini dapat dikatakan sebagai upaya menyiasati hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang baru secara implicit tidak membenarkan hubungan kerja seperti itu untuk pekerjaan yang sifatnya permanent atau terus menerus dan hanya dibenarkan untuk pekerjaan tertentu serta dengan jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang ditentukan Undang-Undang. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan sehingga menimbulkan demonstrasi.
Timbulnya outsourcing diawali dengan adanya prinsip-prinsip outsourcing yang telah dijalankan sejak dahulu kala. Pada saat itu bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur pada peperangan mereka serta menyewa ahli bangunan untuk membangun kota beserta istana.
Dengan perkembangan sosial yang ada, prinsip outsourcing mulai diterapkan dalam dunia usaha. Selanjutnya pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan berusaha dalam persaingan global, tetapi mengalami kesulitan karena kurangnya persiapan akibat struktur manajemen yang membengkak. Akibatnya, risiko usaha dalam segala hal, termasuk risiko ketenagakerjaan pun meningkat.
Pengaturan dan Masalah seputar Outsourcing
Istilah outsourcing tidak ditemukan secara eksplisit/langsung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dikatakan “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa / buruh yang dibuat secara tertulis”.
Juga dalam peraturan pelaksananya digunakan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 220 / MEN/ X/ 2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebut dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diartikan kedalam dua kriteria bagian, yaitu : penyerahan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan ditempat di perusahaan lain dan penyediaan jasa pekerja oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, yang diperkerjakan pada perusahaan lain yang membutuhkan.
Kriteria yang kedua yaitu penggunaan jasa perseorangan inilah yang dikenal dengan sebutan tenaga kerja outsourcing. Perjanjian outsourcing berbeda dengan perjanjian kerja biasa yang hanya melibatkan para pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Perjanjian outsourcing melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu pihak pekerja, pihak perekrut pekerja (perusahaan jasa outsorcing), dan pihak pemberi kerja.
Dalam perjanjian outsourcing mengenai hal penggunaan jasa pekerja perseorangan, penandatanganan kontrak kerja akan dilakukan antara pekerja dengan perusahaan yang merekrut/melatih tenaga kerja. Dengan demikian hubungan antara majikan dan pekerja, hanya tercipta antara pekerja dengan perusahaan yang merekrut pekerja dan bukan dengan perusahaan tempat pekerja melakukan pekerjaannya.
Permasalahan mengenai outsourcing sudah merupakan hal yang sangat urgent untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah. Karena sebagai negara hukum modern dengan corak negara “Welfare State”, dimana suatu negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat dan sistem ekonomi lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (centraal geleide ekonomie), sudah seharusnya Pemerintah ikut campur dalam segala lapangan kehidupan masyarakat (Bachsan Mustafa, 2001: 8).
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengatakan akan segera merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64, 65 dan 66 yang mengatur perjanjian antara perusahaan outsourching dengan pihak perusahaan pemberi kerja dan meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing.
Tetapi yang menjadi permasalahan apakah buruh/pekerja cukup sabar menunggu waktu 1 (satu) tahun. Karena sebetulnya masalah utama yang terjadi adalah kurang patuh terhadap hukum dan lemahnya penegakan hukum kita yang harus kita akui bersama belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Peranan hukum adalah untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat (Gunarto Suhardi, 2002: 12).
Seandainya pemerintah tidak serius segera menyelesaikan kemelut ini, maka tidak ayal kita akan melihat aksi-aksi serupa pada masa yang akan datang. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya industri akan mengalami kerugian akibat mogok kerja tetapi jangka panjang, akan mempengaruhi iklim investasi asing di Indonesia yang tentu saja akan berakibat kepada perekonomian secara makro.
Referensi Terkait
http://www.metrosiantar.com/2012/outsourcing-masalah-yang-belum-tuntas/
Demostrasi mengenai outsourcing ini bukan yang pertama kali. Tuntutan para buruh tersebut masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya. Mereka utamanya menghendaki agar segera dihapuskan sistem alih daya (outsourcing) atau aturan kerja kontrak yang masih diterapkan sejumlah perusahaan. Mereka menilai pemerintah selama ini setengah hati merealisasi regulasi yang berpihak kepada buruh, terutama terkait dengan penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah.
Draf peraturan baru yang mempertegas undang-undang penghapusan aturan outsourcing dinilai masih kurang mengakomodasi keinginan buruh sehingga demonstrasi akan tetap dilakukan.
Istilah Outsourcing cukup populer dalam masyarakat apalagi dengan banyaknya demonstrasi menentang outsourcing, sudah cukup sering dijadikan bahan kajian dan penelitian oleh para akademisi. Outsourcing (alih daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, di mana badan penyedia jasa melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Supaya perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksinya secara fokus tanpa perlu memikirkan lagi mengenai tenaga kerjanya maka perusahaan melakukan outsourcing.
Akan tetapi bila dilihat hubungan kerja melalui outsourcing ini dapat dikatakan sebagai upaya menyiasati hukum, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang baru secara implicit tidak membenarkan hubungan kerja seperti itu untuk pekerjaan yang sifatnya permanent atau terus menerus dan hanya dibenarkan untuk pekerjaan tertentu serta dengan jangka waktu yang tidak lebih lama dari yang ditentukan Undang-Undang. Hal inilah yang menimbulkan permasalahan sehingga menimbulkan demonstrasi.
Timbulnya outsourcing diawali dengan adanya prinsip-prinsip outsourcing yang telah dijalankan sejak dahulu kala. Pada saat itu bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk bertempur pada peperangan mereka serta menyewa ahli bangunan untuk membangun kota beserta istana.
Dengan perkembangan sosial yang ada, prinsip outsourcing mulai diterapkan dalam dunia usaha. Selanjutnya pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan berusaha dalam persaingan global, tetapi mengalami kesulitan karena kurangnya persiapan akibat struktur manajemen yang membengkak. Akibatnya, risiko usaha dalam segala hal, termasuk risiko ketenagakerjaan pun meningkat.
Pengaturan dan Masalah seputar Outsourcing
Istilah outsourcing tidak ditemukan secara eksplisit/langsung dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dikatakan “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa / buruh yang dibuat secara tertulis”.
Juga dalam peraturan pelaksananya digunakan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 220 / MEN/ X/ 2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebut dengan perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diartikan kedalam dua kriteria bagian, yaitu : penyerahan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain untuk dikerjakan ditempat di perusahaan lain dan penyediaan jasa pekerja oleh perusahaan penyedia jasa pekerja, yang diperkerjakan pada perusahaan lain yang membutuhkan.
Kriteria yang kedua yaitu penggunaan jasa perseorangan inilah yang dikenal dengan sebutan tenaga kerja outsourcing. Perjanjian outsourcing berbeda dengan perjanjian kerja biasa yang hanya melibatkan para pihak, yaitu pengusaha dan pekerja. Perjanjian outsourcing melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu pihak pekerja, pihak perekrut pekerja (perusahaan jasa outsorcing), dan pihak pemberi kerja.
Dalam perjanjian outsourcing mengenai hal penggunaan jasa pekerja perseorangan, penandatanganan kontrak kerja akan dilakukan antara pekerja dengan perusahaan yang merekrut/melatih tenaga kerja. Dengan demikian hubungan antara majikan dan pekerja, hanya tercipta antara pekerja dengan perusahaan yang merekrut pekerja dan bukan dengan perusahaan tempat pekerja melakukan pekerjaannya.
Permasalahan mengenai outsourcing sudah merupakan hal yang sangat urgent untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah. Karena sebagai negara hukum modern dengan corak negara “Welfare State”, dimana suatu negara yang mengutamakan kepentingan seluruh rakyat dan sistem ekonomi lebih dipimpin oleh pemerintah pusat (centraal geleide ekonomie), sudah seharusnya Pemerintah ikut campur dalam segala lapangan kehidupan masyarakat (Bachsan Mustafa, 2001: 8).
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengatakan akan segera merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64, 65 dan 66 yang mengatur perjanjian antara perusahaan outsourching dengan pihak perusahaan pemberi kerja dan meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing.
Tetapi yang menjadi permasalahan apakah buruh/pekerja cukup sabar menunggu waktu 1 (satu) tahun. Karena sebetulnya masalah utama yang terjadi adalah kurang patuh terhadap hukum dan lemahnya penegakan hukum kita yang harus kita akui bersama belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Peranan hukum adalah untuk melindungi, mengatur dan merencanakan kehidupan ekonomi sehingga dinamika kegiatan ekonomi itu dapat diarahkan kepada kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat (Gunarto Suhardi, 2002: 12).
Seandainya pemerintah tidak serius segera menyelesaikan kemelut ini, maka tidak ayal kita akan melihat aksi-aksi serupa pada masa yang akan datang. Dampak yang ditimbulkan bukan hanya industri akan mengalami kerugian akibat mogok kerja tetapi jangka panjang, akan mempengaruhi iklim investasi asing di Indonesia yang tentu saja akan berakibat kepada perekonomian secara makro.
Referensi Terkait
http://www.metrosiantar.com/2012/outsourcing-masalah-yang-belum-tuntas/
Persaingan ketat antara iphone dan Samsung
Samsung dan Apple adalah dua perusahaan yang memiliki produk yang sangat menarik jika dibandingkan secara head-to-head.
Keduanya memang seperti musuh abadi yang terlibat persaingan keras di berbagai lini produknya dan diwarnai dengan perseteruan paten yang berlangsung cukup lama.
Persaingan yang paling menarik dari produk keduanya adalah dari lini smartphone. Apple memiliki iPhone dan Samsung memiliki line up Galaxy S dimana keduanya bersaing di segmen yang sama.
Persaingan produk terbaru dari keduanya adalah antara iPhone 4S dan Samsung Galaxy SIII. Membandingkan keduanya secara teknis mungkin hal biasa, namun membandingkan kekuatan fisik dengan menjatuhkannya mungkin terlihat menarik.
SquareTrade membandingkan kekuatan kedua smartphone ini melalui simulasi drop test atau tes jatuh untuk melihat seberapa kuat smartphone canggih ini untuk dibanting.
Tes jatuh yang dilakukan terdiri dari beberapa skenario ketinggian, termasuk tes jatuh dari ketinggian telinga manusai, jatuh dari atap sebuah mobil.
Terdapat juga skenario dimana ketika smartphone tersebut dipegang dan dibuat mainan oleh anak kecil kemudian anak tersebut melemparkan smartphone tersebut, menarik bukan?
Tes jatuh pertama yaitu jatuh dari ketinggian telinga manusia, iPhone 4S mengalami sedikit lecet dan goresan di bagian pojok bodi ponsel tersebut sedangkan Galaxy SIII mengalami kerusakan berupa retakan besar pada layar kacanya.
Tes jatuh kedua adalah jatuh dari atap mobil. iPhone 4S mengalami lecet dibagian pojok bodi sedangkan Samsung Galaxy SIII mengalami nasib yang sama ketika tes pertama, layar kacanya hancur.
Sedangkan tes jatuh terakhir adalah ketika smartphone dilempar oleh seorang anak ke udara. Bagian belakang iPhone hancur namun bagian layar depan masih tetap utuh setelah melalui tes ini.
Sedangkan Samsung Galaxy SIII bagian belakang kuga mengalami kerusakan hingga baterainya terlihat, namun bagian layar Galaxy SIII dinyatakan baik-baik saja.
Seperti yang dikutip dari VenturBeat, hasil tes fisik kali ini dimenangkan oleh iPhone 4S dengan kerusakan yang ditimbulkan lebih sedikit dari pada Samsung Galaxy SIII.
Tampaknya ukuran layar Galaxy SIII yang lebih besar membuatnya jauh lebih beresiko rusak ketika jatuh. Sebaiknya Anda tidak mencoba tes seperti ini jika Anda memiliki salah satu dari dua smartphone canggih ini.
Lalu bagaimana jika Galaxy S III diadu dengan iPhone 4S dari segi performa?
Voice Recognition:
Baik Galaxy S III maupun iPhone 4S didukung oleh voice controls. Apple memiliki Siri, sedangkan Samsung memiliki S Voice. Dengan kedua kotrol suara ini Anda bisa bisa bicara pada asisten dan memintanya melakukan tugas seperti mengirim pesan, membuat panggilan dan sebagainya. Saat ini masih terlalu awal untuk menilai S Voice, tapi Android Voice Actions sudah terbukti lebih baik saat didemonstrasikan daripada Siri.
Notifications:
Dengan iOS 5, Apple benar-benar merubah semua pemberitahuna ke Notification Center, dimana Anda bisa melihat semua aktivitas baru, tidak hanya panggilan dan pesan tapi juga aplikasi Anda.
Sementara Galaxy S III membuat perbaikan pada fungsi notifikasi Android. Smart Alert tampak sangat menjanjikan, jika ada panggilan terlewatkan, ponsel akan bergetar dan menyalakan LED ketika Anda mengambilnya.
Streaming and Sharing:
Apple menempatkan semua konten pada iCloud. Jadi jika Anda men-download lagu di iTunes, maka secara otomatis akan muncul di dalam perpustakaan komputer Anda. Rumornya S-Cloud Samsung akan rilis bersama S III, tapi sampai sekarang tidak ada penampakan saat konferensi pers. Google G-Drive dapat melakukan pekerjaan dengan baik untuk perangkat Android.
Samsung memiliki beberapa layanan berbeda untuk akses konten dari jarak jauh. AllShare Cast bisa dipasangkan dengan TV, laptop atau tablet melalui Wi-Fi yang dimainkan melalui S III. Untuk bisa sama dengan iDevice, Anda butuh sebuah Apple TV.
Connecting:
Ada beberapa keuntungan jika berkomunikasi dengan perangkat yang sama. S III menawarkan S Beam yang memungkinkan berbagi foto, video, file, album dan sebagainya melalui NFC dengan koneksi Wi-Fi.
Dua pengguna iPhone 4S bisa terhubung melalui iMessage, sebuah layanan pesan gratis.
Camera:
Kamera S III memiliki fitur Burst Shot/Best Photo yang bisa mengambil 20 foto berturut-turut, kemudian merekomendasikan yang terbaik.
Kamera iSight memiliki deteksi wajah, yang bisa menampilkan sebuah persegi pada objek kepala. S III menamai ini Face Zoom, yang memungkinkan Anda memperbesarnya.
Social Media Integration:
Debut iPhone 4S terintegrasi denga Twitter, yan gmemungkinkan pengguna mengambil foto dan bisa secara otomatis memposting langsung, tanpa keluar dari foto roll. S III memiliki Social Tag yang bisa menghubungkan foto teman Anda dengan galeri foto akun Facebook atau Google+ mereka.
untuk specnya bisa di lihat pada gambar dibawah ini
Jadi siapa yang menang?
Di atas kertas, Galaxy S III memiliki spesifikasi lebih baik, tapi jangan lupakan populer ekosistem dari Apple. Jadi, jika Anda memutuskan sekarang siapakah yang terbaik antara iPhone 4S atau Galaxy S III, sepertinya itu masih terlalu cepat.
sekian dari saya, kalau ada kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan terima kasih.
Referensi Terkait
http://ihsan-magazine.blogspot.com/2012/05/samsung-galaxy-s-iii-vs-iphone-4s.html
Solusi alternatif meminimalkan tawuran antar pelajar
Akhir akhir ini sering kita lihat beberapa peristiwa di TV tentang kenakalan remaja yaitu tawuran, sebetulnya ada beberapa faktor yang menyebabkan pelajar tersebut berbuat nekat seperti itu diantaranya:
- Pendidikan agamanya kurang di dalam keluarga, biasanya yang sering ikut tawuran keluarganya sedang ada masalah, biasanya broken home dll
- Faktor lingkungan bisa menjadi salah satu penyebab timbulnya jiwa premanisme
- Ketersinggungan kawan yang di tanggapi dengan rasa kesetiakawanan yang berlebihan
- Permasalahan yang sudah mengakar dalam artian ada sejarah yang menyebabkan dua sekolah saling bermusuhan
Dengan berbagai faktor di atas solusinya yaitu tanamkan sejak dini pada lingkungan keluarga tentang pendidikan agama, dalam pendidikan agama banyak terkandung perilaku - perilaku budi perkerti, seperti menghormati orang lain, rendah hati, sopan dll, selain itu dalam pembelajaran di sekolah juga harus mendukung murid - murid agar tidak terlibat tawuran yaitu dengan cara menambah jam pelajaran pada pendidikan agama, dan yang terakhir yaitu disiplin. Terapan kedisiplinan guru dan siswanya, kalau ada yang melanggar harus ada hukumannya, begitu juga dengan siswa yang terlibat tawuran, sekolah harus tegas dalam bertindak kalau perlu keluarkan siswa tersebut.
sekian dari saya, kalau ada kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan terima kasih.
Langganan:
Postingan (Atom)
Postingan Blog
Kategori
- Bahasa Indonesia (17)
- Ilmu Sosial Dasar (7)
- Rangkuman Ilmu Budaya Dasar (11)
- Teori Organisasi Umum 2 (8)
- Tugas Ilmu Budaya Dasar (10)
About Me
- Hasan
- Gw tuh orangnya gk neko-neko, and suka apa adanya bukan ada apanya....!!! ^_^