Selasa, 01 Januari 2013 | By: Hasan

Dampak Kenaikan UMP Pada Pengusaha


Upah Minimum Propinsi 2013 Indonesia telah resmi ditetapkan untuk 17 propinsi di Indonesia per tanggal 27 November 2012. Dibandingkan tahun 2012, UMP ke 17 propinsi tersebut mengalami kenaikan meskipun dengan presentase yang berbeda-beda. Untuk UMP Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tidak ditetapkan, namun propinsi tersebut telah menyepakati dan menetapkan UMK masing-masing Kabupaten dan Kotamadya yang berada di lingkup wilayahnya. Pada artikel ini PratiwiNews akan memberikan daftar UMP 2013 yang akan berlaku di wilayah propinsi di Indonesia sebagai referensi  baik untuk pekerja maupun pengusaha dalam hal penggajian minimum.


Perwakilan pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan di beberapa daerah. Keberatan pengusaha itu meruncing saat pengusaha menggelar pertemuan pada 27 November lalu.

Pertemuan yang difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu diikuti berbagai asosiasi pengusaha. Hal itu disampaikan Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Kadin Indonesia saat jumpa pers di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (29/11).

"Pengusaha menyesalkan pemerintah menetapkan kenaikan UMP tanpa memperhatikan mekanisme yang ditentukan undang-undang," kata Suryo menyampaikan keluhan pengusaha tersebut. Untuk itu, kata Suryo, Kadin mengambil empat opsi kepada pemerintah, berikut opsinya:

Pertama, pengusaha meminta pemerintah melakukan penangguhan kenaikan UMP 2013 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kedua, pengusaha akan melakukan upaya hukum terhadap penetapan UMP 2013 tersebut, dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketiga, pengusaha akan mengurangi biaya produksi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keempat, pengusaha akan menghentikan kegiatan produksi dan selanjutnya merelokasi atau menutup perusahaannya.

Selain itu, Suryo menghimbau pemerintah memberikan kebijakan-kebijakan khusus kepada pengusaha. Salah satunya dengan memberikan insentif fiskal, moneter, dan bantuan lain yang dapat selamatkan eksistensi dunia usaha.

Referensi Terkait:

http://pratiwinews.blogspot.com/2012/12/UMP-2013.html
http://industri.kontan.co.id/news/4-opsi-pengusaha-soal-kenaikan-ump/2012/11/29

0 komentar:

Posting Komentar